Assalammualaikum, selamat datang kelas IPS. Disini guru akan membahas pelajaran sejarah yaitu Hai”Keputusan Presiden. Berikut penjelasannya di bawah ini:

Contents
Latar belakang keputusan presiden
Keputusan Presiden 5 Juli 1959 adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama. Dekrit ini dilatarbelakangi oleh kegagalan Konstituante untuk mengesahkan UUD baru pengganti UUD 1950. Para Anggota Konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya, mereka gagal merumuskan UUD yang diharapkan hingga tahun 1958. Sementara itu, pandangan masyarakat untuk kembali ke UUD 1945 semakin menguat.
Setelah para pemilih gagal menetapkan UUD 1945 yang menjadi UUD Negara Republik Indonesia. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara khidmat di Istana Merdeka pada tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00.
Situasi politik sebelum keputusan presiden
Telah ditunjukkan bahwa sistem demokrasi liberal memiliki konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi stabilitas politik. Berbagai konflik muncul. Misalnya konflik ideologi, konflik antar kelompok dan daerah, konflik kepentingan antar partai politik. Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mempresentasikan Konsep Kepresidenan pada tanggal 21 Februari 1957. Di bawah ini adalah isi Konsep Kepresidenan tersebut, antara lain:
- Penerapan sistem demokrasi parlementer barat tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, sehingga sistem demokrasi parlementer harus diganti dengan demokrasi terpimpin.
- Membentuk kabinet Gotong Royong dengan anggota dari semua partai politik.
- Dewan Nasional segera dibentuk.
Sejak pemilu 1955, sebuah majelis konstituante telah dibentuk. Badan ini bertugas menyusun UUD baru. Anggota Konstituante terbagi menjadi dua kelompok, kelompok Islam dan kelompok nasionalis, dan kedua kelompok tersebut sulit mencapai kesepakatan dalam perdebatan tentang isi UUD. Sering terjadi perbedaan pendapat dalam persidangan. Setiap wakil partai memaksakan pendapatnya. Akibatnya, ia gagal membuat konstitusi. Hal ini mendorong presiden untuk menasihati pemilih agar kembali menggunakan UUD 1945. Untuk melaksanakan anjuran tersebut, dilakukan pemungutan suara hingga tiga kali. Namun, hasilnya belum mencapai batas kuorum dua pertiga suara. Akibatnya, Majelis Konstituante tidak mengambil keputusan. Untuk mengatasi masalah tersebut pada tanggal 5 Juli 1959, presiden mengeluarkan surat keputusan.
Isi Keputusan Presiden 5 Juli 1959

Di bawah ini adalah tiga isi dari keputusan presiden tersebut, antara lain:
- Pembubaran Majelis Konstituante;
- UUD 1945 diadopsi kembali, dan UUD 1950 tidak berlaku lagi;
- MPRS dan DPAS akan dibentuk.
Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit tersebut sebagai langkah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kasad (Kepala Staf Umum) memerintahkan anggota TNI untuk mengeksekusi dan mengamankan surat keputusan tersebut. Mahkamah Agung mengukuhkan keputusan tersebut. Dalam sidangnya pada 22 Juli 1959, DPR dengan suara bulat menyatakan kesiapannya untuk tetap bekerja berdasarkan UUD 1945.
Dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 mendapat tanggapan positif dari seluruh lapisan masyarakat yang muak dengan ketidakpastian bangsa yang mengakibatkan terhambatnya upaya pembangunan nasional. Dukungan spontan ini menunjukkan bahwa rakyat merindukan stabilitas politik dan ekonomi. Sejak pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan keputusan presiden pada tanggal 5 Juli 1959, Indonesia telah memasuki babak sejarah baru, yaitu ditetapkannya kembali UUD 1945 dalam kerangka demokrasi terpimpin.
Mengikuti keputusan presiden 5 Juli 1959
Menyusul dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, beberapa peristiwa politik dan ketatanegaraan terjadi di Indonesia, antara lain:
- Pembentukan kabinet kerja. Dengan program yang disebut program Tri. Isi:
- Tambahan pangan dan sandang nasional
- Menegakkan keamanan rakyat dan negara
- Kelanjutan perjuangan melawan imperialisme untuk pemulihan Irian Barat
- Penetapan DPR hasil pemilu 1955 menjadi DPR pada 23 Juli 1959.
- Pembentukan MPRS dan DPAS. Tugas MPRS adalah menetapkan GBHN dan tugas DPAS adalah sebagai penasehat atau memberi nasihat kepada Presiden.
- MPRS dan DPAS juga membentuk BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Mahkamah Agung (MA). BPK mempunyai tugas mengusut penggunaan uang negara oleh pemerintah, dan Mahkamah Agung berperan sebagai lembaga tinggi negara.
- Pembentukan DPR-GR. Pada tahun 1960, Presiden Soekarno membubarkan DPR sebagai hasil pemilu. Alasannya, DPR menolak APBN presiden. Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 1960, Presiden Soekarno membentuk DPR-DR (DPR Gotong Royong)
- Pembentukan dewan perumus (deperna) nasional dan front nasional. Depernas bertugas merencanakan pengembangan ruang menurut pola delapan tahunan. Front Nasional mempunyai tugas memobilisasi massa. Badan ini berperan penting dalam pembebasan Malaysia dan pembebasan Irian Barat, khususnya melalui Front Nasional Pembebasan Irian Barat (FNPIB).
- Sebutan gbhn, manifesto politik adalah tanda pidato Presiden Soekarno pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1959.
Dampak lahirnya dekrit presiden 5 Juli 1959
Berikut lima dampak lahirnya keppres tersebut, antara lain:
- Pembentukan lembaga baru sesuai dengan ketentuan UUD 1945, misalnya MPRS dan DPAS.
- Bangsa Indonesia terhindar dari konflik berkepanjangan yang sangat mengancam persatuan dan kesatuan.
- Kekuatan militer semakin aktif dan berperan penting dalam percaturan politik di Indonesia.
- Presiden Soekarno menerapkan demokrasi terpimpin.
- Ini memberikan stabilitas kekuasaan yang besar kepada presiden, MPR dan lembaga tinggi negara lainnya.
Demikian penjelasan IPS-sejarah HAI Ringkasan isi keputusan presiden tanggal 5 Juli 1959. Is
Semoga materi hari ini bermanfaat bagi para siswa, terima kasih!!!
Baca artikel lainnya:
- Pengertian ekonomi Islam, ciri-ciri, tujuan, manfaat, prinsip dan landasan hukum
- Pengertian lingkungan, jenis, komponen dan fungsinya
- Pengertian pasar keuangan, klasifikasi, jenis, manfaat dan tujuannya
- Pengertian sistem ekonomi menurut para ahli, fungsi, ciri dan jenisnya
