Assalammualaikum, selamat datang kelas IPS. Disini guru akan membahas pelajaran Ekonomi yaitu Hai”Koperasi sekolah“. Berikut penjelasannya di bawah ini:

Contents
Pengertian koperasi sekolah
Sejak tahun 1975, dikeluarkan Surat Keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 71 9/KpbIXII/79 dan No. 282 a/P/1979 tentang pendirian sekolah koperasi, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya. instansi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan oleh siswa sebagai tempat pendidikan dan pelatihan koperasi di sekolah. Koperasi sekolah tidak berbentuk badan hukum, tetapi sebagai serikat koperasi mendapat pengakuan dari Kantor Dinas Koperasi.
Ciri-ciri koperasi sekolah
Di bawah ini adalah beberapa ciri koperasi sekolah, antara lain:
- Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar bagi siswa sekolah.
- Anggotanya adalah siswa dari sekolah masing-masing.
- Karena pendirian koperasi ini berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, maka tidak diharuskan berbadan hukum.
- Ini berfungsi sebagai laboratorium pengajaran kooperatif di sekolah-sekolah.
Fungsi koperasi sekolah
Berikut beberapa fungsi koperasi sekolah, yaitu:
- Mendukung program pembangunan pemerintah di bidang koperasi melalui program pendidikan sekolah.
- Menumbuhkan kesadaran kerjasama di kalangan siswa.
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, loyalitas kepada teman dan semangat kerjasama.
- Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan koperasi, sehingga berguna di masyarakat nantinya.
- Membantu kebutuhan siswa dan mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan di luar sekolah
Tujuan Koperasi Sekolah
Di bawah ini adalah beberapa tujuan koperasi sekolah, antara lain:
- Pendidikan, penanaman dan pemeliharaan kesadaran gotong royong dan loyalitas serta jiwa demokrasi di kalangan siswa.
- Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran dan semangat kerjasama di kalangan mahasiswa
- Untuk menambah pengetahuan dan keterampilan bagasi di antara anggota yang berguna bagi siswa. membenamkan diri dalam masyarakat
- Mendukung program pembangunan pemerintah di bidang koperasi melalui program pendidikan sekolah.
- Mereka membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi mahasiswa melalui pengembangan divisi kegiatan usaha.
Jenis-jenis koperasi sekolah
Berikut ini adalah beberapa jenis koperasi sekolah, yaitu:
- Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah koperasi yang mempunyai satu tugas yaitu menerima simpanan anggota dan memberikan pinjaman. Tabungan (tabungan) anggota akan menerima uang jasa dan peminjam dikenakan servis. Besarnya jasa penyimpan dan peminjam ditentukan dalam rapat anggota, sehingga kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “oleh, untuk dan untuk anggota”.
- Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi dengan bidang usaha yang berbeda. Misalnya unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota, serta umum, unit produksi, unit wartel.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang kegiatannya memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotanya. Ini misalnya kebutuhan pangan, sandang, perabot rumah tangga.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya adalah produksi bersama dan penjualan barang, para anggota koperasi ini biasanya sudah memiliki pekerjaan dan melalui koperasi, para anggota menerima bantuan modal dan pemasaran.
Struktur organisasi koperasi sekolah
Berikut beberapa struktur organisasi koperasi sekolah, yaitu:
-
Rapat anggota koperasi sekolah
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah. Musyawarah Anggota dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.
Masalah-masalah berikut ditentukan pada rapat anggota:
- Statuta.
- Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian direktur dan pengawas.
- Rencana kerja, rencana pendapatan dan pengeluaran koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
- Persetujuan tanggung jawab manajemen dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pembagian sisa hasil usaha.
- Penggabungan, penggabungan, pembagian dan pembubaran koperasi.
-
Direktur koperasi sekolah
Ketentuan pengurus koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
- Koperasi sekolah dikelola oleh pengurus dari anggota koperasi sekolah yang dipilih oleh majelis
- Umumnya bendahara dan pengawas dipilih dari kalangan santri/mahasiswa anggota koperasi
- Pengawas dan bendahara bertanggung jawab kepada manajemen sekolah/kepala sekolah
Pengurus koperasi sekolah terdiri dari:
- Mahasiswa menjadi anggota koperasi
- Jumlah anggota atau pengurus adalah 5 orang dan minimal 3 orang
- Kepala sekolah dapat mengangkat beberapa orang guru yang akan ikut menjadi pengurus koperasi sekolah, dengan ketentuan tidak lebih dari sepertiga dari jumlah pengurus yang dipilih oleh anggota.
-
Pengawas koperasi sekolah
Pengawas koperasi sekolah dipilih oleh anggota dalam rapat anggota. Pengawas koperasi sekolah dapat diangkat dari kalangan guru atau pihak lain yang bersedia menjalankan perannya. Tugas dan wewenang serta tanggung jawab pengawas sama dengan pengawas koperasi pada umumnya.
Berikut tugas pengurus koperasi sekolah, antara lain:
- Mengawasi pengelolaan koperasi sekolah.
- Ia menyampaikan laporan hasil pengawasannya kepada majelis anggota.
Berikut ini adalah spesialisasi supervisor, antara lain:
- Jika tidak memungkinkan untuk memilih pengawas dari anggota koperasi sekolah, seluruhnya atau sebagian, maka dengan persetujuan kepala sekolah, seorang guru dapat diangkat sebagai pengawas.
- Pengawas yang berasal dari guru atau instruktur menjalankan fungsi pengajaran, pengawasan organisasi dan pembiayaan koperasi sekolah.
- Guru sebagai penguji bertanggung jawab atas rapat direksi dan anggota.
Peran koperasi sekolah
Berikut beberapa peran koperasi sekolah, yaitu:
- Dukungan pendidikan sekolah ke arah kegiatan praktik guna mencapai kebutuhan ekonomi siswa.
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, loyalitas kepada teman dan jiwa demokrasi pada diri siswa.
- Sebagai tempat pendalaman ilmu koperasi.
- Sebagai tempat pelatihan keterampilan koperasi seperti praktik pembukuan atau akuntansi, praktik administrasi, praktik perdagangan dan lainnya.
- Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi siswa, misalnya pembelian alat tulis, pakaian, seragam, makanan, dll.
Prinsip koperasi sekolah
Menurut UU No. 25 Tahun 1992. Pasal 5 menyebutkan prinsip koperasi sekolah, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jumlah jasa usaha masing-masing anggota (bagian anggota dalam koperasi).
- Kompensasi terbatas untuk modal
- kemerdekaan
- pendidikan koperasi
- kerjasama antar koperasi
Contoh koperasi sekolah
Beberapa contoh koperasi sekolah adalah sebagai berikut;
-
Unit Usaha Simpan Pinjam
Bidang usaha simpan pinjam diselenggarakan oleh koperasi sekolah dengan tujuan membantu anggota mengatasi masalah keuangan dan mendidik siswa untuk belajar hidup hemat.
-
Unit usaha toko
Lini usaha toko tersebut menjual berbagai kebutuhan siswa, seperti alat tulis, buku pelajaran, makanan dan perlengkapan sekolah. Keberlangsungan unit usaha tersebut memerlukan bimbingan dan pengawasan guru. Pengurus koperasi sekolah biasanya dilakukan secara bergiliran sesuai dengan jadwal piket siswa.
-
Unit kantin/kantin sekolah
Operasi kafetaria biasanya dijalankan oleh anggota koperasi, guru, atau bekerja sama dengan produsen makanan atau minuman ringan.
-
Unit Usaha Jasa/Jasa
Selain menyediakan dan menyediakan kebutuhan berupa barang. Unit usaha koperasi juga menyediakan jasa. Layanan ini meliputi layanan fotokopi, kios telepon, dan kursus.
Bibliografi:
-
Firmansya Herlian dan kawan-kawan. 2013. Pembelajaran Ekonomi Lanjutan 1. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Demikian penjelasan IPS-Ekonomi HAI Koperasi sekolah: pengertian, ciri-ciri, fungsi, tujuan, jenis, struktur, peran, prinsip dan contoh
Semoga materi hari ini bermanfaat bagi para siswa, terima kasih!!!
Baca artikel lainnya:
