Simak Cara Cek Kendaraan Kena E Tilang – Satuan Polda Metro Jaya dipastikan akan menambah sekitar 70 kamera tilang elektronik atau e-TLE di DKI Jakarta mulai tahun depan. Nantinya, kamera hal yang demikian dipasang di sejumlah titik, mulai dari jalur protokol sampai ruas jalan penopang menuju Ibu Kota. Lalu, bagaimana metode mengetahui kendaraan kita kena tilang?

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah memetakan spot-titik mana saja yang nantinya dipasang e-TLE. Menurut ia, kamera tilang tersebut akan tersedia di daerah-daerah yang aktivitas pengendaranya 24 jam senantiasa ramai.

“Tentunya jalan protokol dan di jalan-jalan yang kegiatan masyarakat ramai terjadi 1×24 jam,” ujar Kombes Latif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Cek Formasi dan Syarat Lowongan Kerja PT. Freeport Indonesia

Pengendara juga dapat mengecek secara online apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak. Berikut Cara Cek Kendaraan Kena E Tilang paling mudah:

  • Kunjungi web https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka layak dengan STNK.
  • Sesudah terisi segala, pilih “Cek Data”.
  • Jikalau tak ada pelanggaran, karenanya akan muncul kalimat ‘No data available’.
  • Kalau ada pelanggaran, maka akan timbul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta jenis kendaraan.

Walaupun saksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan tata tertib yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

Sebelumnya, berdasarkan polisi, setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas kendaraan beroda empat dan motor yang dapat ditindak lewat kamera hal yang demikian. Berikut sistem gampang supaya terhindar dari tilang e-TLE.

Berikut Cara Menghindari E Tilang

1. Senantiasa patuhi rambu-rambu lalu lintas dan markah jalan

2. Selalu kenakan sabuk keselamatan.

3. Fokus berkendara. Dalam hal ini, jangan sekali-sekali mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam.

4. Jangan ngebut, karena melebihi batas kecepatan pantas ketentuan dapat di tindak e-TLE.

5. Jangan pakai pelat nomor kendaraan palsu.

6. Melaju pada jalanan yang benar, jangan pernah sekalipun berkendara melawan arus.

7. Jangan menerobos lampu merah.

8. Selalu gunakan perangkat keselamatan seperti helm pada saat bmengendarai motor.

9. Jangan berboncengan lebih dari dua orang.

10. Senantiasa nyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *