Tarif BPJS Kesehatan Terbaru masih belum berubah meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dijalankan sejak 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut kini digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan di 5 rumah sakit milik pemerintah. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS hal yang demikian tak ada lagi kelas iuran BPJS 1, 2 dan 3.

Iuran BPJS Kesehatan sendiri adalah sejumlah dana yang mesti dibayar oleh tiap-tiap peserta BPJS, agar bisa merasakan layanannya. BPJS Kesehatan ialah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.

“Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli ialah uji coba penggunaan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja,” kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Bijaksana Budiman, Kamis (30/6/2022) lalu.

Baca Juga: Simak Cara Cek Kendaraan Kena E Tilang

Bijak mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, secara lazim pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran tarif BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS yang sebelumnya.

Merujuk terhadap Tata Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Seputar Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Perihal Jaminan Kesehatan, besaran iuran di tetapkan menurut tipe kepesertaan tiap peserta dalam program JKN.

Contents

Tarif BPJS Kesehatan Terbaru untuk PPU 5% dari Penghasilan

Ada beberapa catatan berhubungan biaya iuran BPJS. Bijak mengatakan, peserta Pekerja Penerima Bayaran (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari bayaran.

Rinciannya merupakan 4% di bayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Dia bahkan menyuarakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. “Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yakni upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000,” tuturnya.

“Perhitungan tarif dari penghasilan seseorang cuma berlaku pada ragam peserta PPU, pekerja formal yang mendapat bayaran secara rutin dari pemberi kerjanya,” sambungannya.

Acuan perhitungan tarif BPJS ini tetap pada batas atas sampai 12 juta rupiah. Jikalau seorang pekerja mempunyai gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta semisal, karenanya iuran yang di bayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Golongan peserta sektor informal yang tidak mempunyai penghasilan tetap di kelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk macam kepesertaan ini, peserta bisa memilih besaran iuran BPJS sesuai yang mereka inginkan.

  • Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang/bulan
  • kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang/bulan
  • kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang/bulan

Untuk tarif BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000/bulan, tetapi pemerintah memberikan subsidi ke masyarakat sebesar Rp 7.000. Jadi, bagi seseorang yang belum mempunyai penghasilan atau telah tidak berpenghasilan bisa memilih menjadi peserta PBPU dengan alternatif kelas 1, 2 atau 3. Atau sekiranya masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tak cakap, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi golongan peserta PBI yang iurannya di bayar pemerintah.

Bagi masyarakat miskin dan tidak sanggup yang terdaftar sebagai peserta PBI. Tarifnya sebesar Rp 42.000 di bayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai tenaga fiskal di setiap tempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *