Assalammualaikum, selamat datang kelas IPS. Disini guru akan membahas pelajaran Ekonomi yaitu Hai”Bisnis mikro“. Berikut penjelasannya di bawah ini:

Pengertian usaha mikro

Contents

Pengertian usaha mikro

Usaha mikro adalah kegiatan ekonomi rakyat kecil dan bersifat tradisional dan informal dalam arti tidak terdaftar, tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum. Pendapatan tahunan maksimum dari penjualan bisnis adalah Rp 100.000.000,00 dan milik warga negara Indonesia.

Dengan keputusan Menteri Keuangan no. 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh keluarga atau perorangan warga negara Indonesia dan memiliki penjualan maksimal Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) per tahun.

Berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan : Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang Sebut ini.


Ciri-ciri usaha mikro

Berikut adalah beberapa ciri-ciri usaha mikro, antara lain:

  1. Jenis barang atau barang usaha tidak selalu tetap, bisa berubah sewaktu-waktu
  2. Tempat usaha tidak selalu menetap, dapat berpindah tempat sewaktu-waktu
  3. Bahkan bukan administrasi keuangan sederhana, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dari keuangan bisnis
  4. Sumber daya manusia (pengusaha) belum memiliki jiwa kewirausahaan yang memadai
  5. Tingkat pendidikan rata-rata relatif rendah
  6. Umumnya mereka tidak memiliki akses ke perbankan, namun sebagian dari mereka memiliki akses ke lembaga keuangan non-perbankan
  7. Umumnya, mereka tidak memiliki izin usaha atau persyaratan hukum lainnya termasuk NPWP

Fungsi bisnis mikro

Berikut beberapa fungsi usaha mikro, antara lain:

  • Peningkatan teknologi baru
  • Penciptaan pengetahuan baru
  • memperbarui produk dan layanan yang ada
  • Ciptakan berbagai cara untuk menyediakan lebih banyak barang dan jasa dengan menggunakan lebih sedikit sumber daya

Tujuan bisnis mikro

Sementara itu, menurut UU No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah pada pasal 3 disebutkan bahwa usaha mikro dan kecil bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.


Contoh usaha mikro

Berikut adalah beberapa contoh usaha mikro, antara lain:

  1. Pemilik usaha pertanian dan pembudidaya perorangan, petani, nelayan dan pembudidaya
  2. Industri makanan dan minuman, industri meubel, pengolahan kayu dan rotan, industri tempaan yang menghasilkan perkakas
  3. Perusahaan perdagangan seperti pedagang kaki lima dan pedagang pasar dll
  4. Beternak ayam, bebek dan ikan
  5. Jasa seperti bengkel, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi)

Demikian penjelasan IPS-Ekonomi HAI Pengertian usaha mikro, ciri-ciri, fungsi, tujuan dan contohnya

Semoga materi hari ini bermanfaat bagi para siswa, terima kasih!!!


Baca artikel lainnya:

Web Seputar Pengetahuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *