Assalammualaikum, selamat datang Kelas ilmu sosial. Di sini guru akan membahas pelajaran sejarah yaitu tentang”KonstitusiBerikut penjelasannya di bawah ini:

Ringkasan konstitusi yang berlaku di Indonesia

Contents

Memahami Konstitusi

  1. Konstitusi adalah teks yang menjelaskan kerangka dan tugas pokok badan-badan administratif suatu negara serta menentukan pokok-pokok kerja badan-badan tersebut (ECSWade dan G. Philips, 1970).
  2. Konstitusi adalah keseluruhan sistem administrasi suatu negara, berupa kumpulan peraturan perundang-undangan yang membentuk dan mengatur atau mengatur pemerintahan negara tersebut (KCWheare, 1975).
  3. Konstitusi adalah seperangkat prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (CF Strong, 1960).

Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok, antara lain:

  • Jaminan hak asasi manusia dan sipil
  • Struktur konstitusi suatu negara
  • Pembagian dan pembatasan tugas konstitusional

Konstitusi yang diterapkan di Indonesia

Sejak 18 Agustus 1945 sampai sekarang (2008), Indonesia telah menggunakan tiga jenis konstitusi, yaitu UUD 1945, UUD RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodisasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat dibedakan menjadi lima periode, dan bahwa:

  1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, mulai berlaku UUD 1945.
  2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Konstitusi RIS 1949 diadopsi.
  3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, Konstitusi Sementara 1950 disahkan.
  4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999, UUD 1945 diadopsi kembali.
  5. 19 Oktober 1999 – UUD 1945 sekarang berlaku (hasil amandemen)

Masa UUD 1945 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia belum memiliki

konstitusi atau konstitusi. Namun, sehari kemudian, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang pertamanya yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak diatur? oleh MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUD 1945? Karena saat itu MPR belum terbentuk.

Perlu Anda ketahui, lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen), antara lain:

  • Majelis Permusyawaratan Nasional (MPR)
  • Presiden
  • Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Mahkamah Agung (MA)

Masa berlakunya UUD RIS dari tahun 1949

Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari campur tangan Belanda yang ingin

menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah belah bangsa Indonesia dengan membentuk negara-negara “boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan dan Negara Jawa Timur dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahkan, Belanda kemudian melakukan agresi atau pendudukan ibu kota Jakarta yang dikenal dengan Agresi Militer I tahun 1947 dan Agresi Militer II terhadap kota Yogyakarta tahun 1948. Untuk menyelesaikan sengketa Belanda dengan Republik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (PBB) turun tangan dengan menggelar konferensi meja bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) pada 23-2 Agustus. Nopember 1949.

Konferensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Republik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg, koalisi negara boneka bentukan Belanda) dan Belanda, serta Komisi PBB untuk Indonesia.

Belanda dan Komisi PBB untuk Indonesia. KMB menghasilkan tiga kesepakatan utama, antara lain:

  • Berdirinya Republik Indonesia Serikat
  • Pengalihan Kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
  • Sebuah serikat didirikan antara RIS dan Kerajaan Belanda

Persatuan Negara membutuhkan perubahan dalam Konstitusi. Oleh karena itu, disusunlah Rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Indonesia Serikat. Rancangan konstitusi disiapkan oleh delegasi Indonesia dan delegasi BFO pada konferensi meja bundar.

Perlu Anda ketahui bahwa lembaga negara menurut UUD RIS antara lain:

  1. Presiden
  2. Menteri
  3. Senat
  4. Dewan Perwakilan Rakyat
  5. Mahkamah Agung
  6. Dewan Pengawas Keuangan

Masa berlakunya UUD sejak 1950

Pada awal Mei 1950, negara-negara bagian digabung menjadi negara bagian RIS, jadi itu saja

tiga negara bagian, yaitu Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur.

Perkembangan selanjutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Kesepakatan tanggal 19 Mei 1950.

Untuk mengubah negara federal menjadi negara kesatuan, diperlukan konstitusi negara kesatuan. Konstitusi akan diperoleh dengan memasukkan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari UUD RIS.

Perlu Anda ketahui bahwa lembaga negara menurut UUD 1950 antara lain:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Menteri
  3. Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Mahkamah Agung
  5. Dewan Pengawas Keuangan

Seperti namanya, UUD 1950 bersifat sementara. Sifat sementara ini muncul dalam rumus

Pasal 134 yang menyatakan bahwa “Dewan Konstituante (Lembaga Konstitusi) bersama-sama dengan pemerintah segera membentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia untuk menggantikan Undang-Undang Dasar ini”. Anggota Konstituante dipilih dalam pemilihan umum pada bulan Desember 1955 dan dilantik pada tanggal 10 November 1956 di Bandung.

Untuk menyelamatkan bangsa dan negara, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, yang berisi antara lain:

  • Menentukan pembubaran Majelis Konstituante
  • Menyelenggarakan penerapan kembali UUD 1945 dan pencabutan UUD 1950-an
  • Pembentukan MPRS dan DPAS

Dengan dikeluarkannya dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959, maka UUD 1945 diberlakukan kembali sebagai dasar konstitusional untuk mengatur pemerintahan Republik Indonesia.


Masa Konstitusi 1945 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999

Praktek penyelenggaraan negara selama pemberlakuan UUD 1945 dari tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999 telah mengalami berbagai perubahan bahkan beberapa penyimpangan. Oleh karena itu, pemberlakuan UUD 1945 pada periode ini dapat dibedakan menjadi dua periode, yaitu periode orde lama (1959-1966) dan periode orde baru (1966-1999).


Masa Konstitusi 1945 19 Oktober 1999

Kini Sejalan dengan tuntutan reformasi dan pasca jatuhnya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, telah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945 sejak tahun 1999. Hingga saat ini UUD 1945 telah melalui empat tahap perubahan, yaitu. 1999, 2000, 2001 dan 2002. Penyebutan konstitusi setelah amandemen menjadi lebih lengkap, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Harus Anda ketahui bahwa setelah serangkaian perubahan (amandemen), lembaga-lembaga negara baru terbentuk. Di sisi lain, ada lembaga negara yang dicopot, yakni Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Lembaga negara menurut UUD 1945 setelah amandemen antara lain “

  1. Presiden
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Dewan Perwakilan Daerah
  5. Komite Audit Republik Indonesia
  6. Mahkamah Agung
  7. Mahkamah Konstitusi
  8. Komisi Yudisial

Demikian menjelaskan pelajaran IPS-sejarah HAI Rangkuman 5 UUD yang pernah diterapkan di Indonesia

Semoga materi hari ini bermanfaat bagi siswa, terima kasih!!!


Baca artikel lainnya:


Web Seputar Pengetahuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *